Labels

Warga Pante Rambong Terima BLT Tahap Pertama

REDAKSI
Senin, 25 Maret 2024
Last Updated 2024-03-25T19:26:55Z

 

HABA GAMPONG - Pemerintah Gampong Pante Rambong kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT-EKSTRIM tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) periode bulan Januari, Februari dan Maret untuk 30 orang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Triwulan pertama, Senin (25/03/2024)


Kegiatan ini penyaluran BLT tersebut berlangsung di kantor Keuchik Gampong Pante Rambong, penyaluran BLT tersebut sebagai tindak lanjut dari program pemerintah sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 


Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan kata keuchik Hermanto disela sela penyaluran BLT dana desa tahun 2024.


Lanjutnya, "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jelasnya. 


Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. kata Keuchik Hermanto.


Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa, apalagi di bulan Ramadhan yang bahkan tidak lama lagi kita akan menghadapi hari raya idul fitri, imbuhnya. 


Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, Tutur Hermanto.


penyerahan bantuan Langsung Tunai BLT Ekstrim tahun 2024 diserahkan secara simbolis oleh Hermanto keuchik Gampong Pante Rambong. 


Hal senada juga disampaikan oleh Suryani. S.Sos Pendamping Desa (PD) pemberdayaan dikecamatan Pante Bidari, "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Jelasnya. 


Lanjutnya, " Adapun Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Jelas pendamping lokal desa. Tutur Suryani yang didampingi oleh Sabarullah Budiman Pendamping Lokal Desa.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas polsek Pante Bidari, Bhabinsa Danramil Pante Bidari, PLD, PD perwakilan kantor camat, tuha 4 Gampong Pante Rambong, Kepala desa Pante Rambong. 



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler